Padatanggal 6 November 2016, laporan dari seorang petani dari sebuah desa, ia ingin mengurus sertifikat kepemilikan tanahnya, ia mengaku diminta biaya administrasi Rp.30.000 (biaya pengganti kertas), langsung ia dimintakan uang lagi dengan biaya Rp.1.300.000 untuk 1 Hektar Tanah, sedangkan saya mempunyai 3 Hektar Tanah
Pembiayaanitu, kata Jaka, merupakan biaya yang harus dikeluarkan peserta PTSL pada saat sebelum proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah. Persiapan itu antara lain terkait administrasi, pembelian pathok, dan lain-lain. "Pada saat sebelum proses pengukuran tanah, itu masih menjadi tanggung jawab peserta PTSL," imbuh dia.9iPvK.